JABAT (Jariyah Beasiswa Tahfidz)
JABAT adalah singkatan dari Jariyah Beasiswa Tahfidz, sebuah program shodaqoh kebaikan untuk mendukung para santri penghafal Al-Qur’an dari kalangan yatim, dhuafa dan santri berprestasi.
Melalui program ini, Yayasan membuka kesempatan seluas-luasnya bagi para muhsinin (dermawan) untuk berinvestasi pahala jariyah melalui pembiayaan pendidikan tahfidzul Qur’an, baik dalam bentuk beasiswa penuh, bantuan operasional, atau dukungan sarana dan kebutuhan santri.
Tujuan Program Jariyah Beasiswa Tahfidz (JABAT):
Membantu siswa/santri yatim, dhuafa dan berprestasi agar tetap bisa menempuh pendidikan
Meringankan beban biaya pendidikan para penghafal Qur’an
Membuka jalan amal jariyah bagi kaum muslimin yang ingin berkontribusi dalam mencetak generasi Rabbani yang Berakhlak Qur'ani
Menghidupkan semangat gotong-royong dalam memuliakan penghafal Al-Qur’an
Ruang Lingkup Bantuan:
Beasiswa biaya pendidikan siswa/santri tahfidz
Bantuan kebutuhan harian (makan, seragam, alat tulis)
Pembiayaan program tahfidz dan pembinaan akhlak
Bantuan bukut tulis, kitab, mushaf, dan alat pendukung hafalan
Dukungan pemenuhan fasilitas asrama dan pembelajaran
Siapa yang Dibantu?
✅ Siswa/Santri yatim, dhuafa dan berprestasi yang memiliki semangat menghafal Al-Qur’an
✅ Santri mukim yang menempuh program pendidikan di bawah Yayasan Nurul Qur’an
✅ Anak-anak dari keluarga kurang mampu di sekitar Kertajati dan sekitarnya
Mengapa Jariyah Beasiswa Tahfidz (JABAT)?
Karena mendukung penghafal Al-Qur’an adalah diantara bentuk cinta kita kepada kalamullah.
Dan setiap ayat yang mereka hafal — insya Allah menjadi aliran pahala jariyah tak terputus bagi para muhsinin donatur.
Mari ber JABAT Bersama Kami
Bersama-sama ulurkan tangan melalui Jariyah Beasiswa Tahfidz, untuk memegang erat masa depan generasi Rabbani yang Berakhlak Qur'ani.
Jariyah Beasiswa Tahfidz (JABAT) – Jariyah Tanpa Putus
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
إِذَا مَاتَ الْإِنْسَانُ انْقَطَعَ عَنْهُ عَمَلُهُ إِلَّا مِنْ ثَلَاثَةٍ إِلَّا مِنْ صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ أَوْ عِلْمٍ يُنْتَفَعُ بِهِ أَوْ وَلَدٍ صَالِحٍ يَدْعُو لَهُ
Apabila manusia meninggal dunia, maka terputus amalnya kecuali tiga perkara : shadaqah jariyah, atau ilmu yang bermanfaat, atau anak shalih yang mendoakannya. [HR Muslim 3084].